Ternate, FaktaInvestigasi – Dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan istri mantan gubernur Maluku Utara, Faonia Djauhar Kasuba terus berlanjut.
Dua kasus penipuan dan penggelapan terkait sejumlah proyek di Provinsi Maluku Utara tersebut, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, ditangani pada dua Subdit yang berbeda baik di Subdit III dan Subdit IV Ditreskrimum.
Istri mantan gubernur Maluku Utara ini, pada 8 Juli 2024 lalu telah dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit III dan IV.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asrry Effendi saat dikonfirmasi Senin (15/7/2024) mengakui, status kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek Provinsi yang ditangani ini sudah di tahap penyidikan.
“Kasusnya masih berproses, dan satatusnya sudah penyidikan,” katanya.
Menurutnya, kehadiran istri mantan gubernur di hadapan penyidik benerapa waktu lalu tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kemarin yang diperiksa itu kapasitasnya saksi, bukan klarifikasi lagi karena statusnya sudah penyidikan,” tegasnya.
Untuk kasus yang ditangani Subdit III lanjut Asrry, saat ini sudah dalam tahap melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara kasus yang ditangani di Subdit IV, penyidik masih mencari alat bukti lain untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kalau yang di Subdit, IV penyidik masih cari alat bukti dulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus di Subdit III, Faonia diduga mengetahui dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan ponakannya SK.
Sebelumnya, SK berhasil ditangkap pada sebuah kamar kost di Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023).
Pemanggilan terhadap SK ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/83/IX/ 2022/Tanggal 09 September 2022, terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan korban Hi. Iskandar.
Sebelum ditangkap, tersangka SK sudah dua kali dilakukan pemanggilan, Nomor: S.Pgl / 509 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022. Berikutnya surat panggilan kedua Nomor: S.Pgl / 516 / XI / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022 tetapi yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan penyidik.
Karena dinilai tidak bersikap koperatif sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor: Sp.Bawa /45 /II/2023/ Ditreskrimum, tanggal 11 Februari 2023.
AD/RRI