HALUT, FAKTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024.
Kegiatan ini ditujukan untuk 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu PPK Kao Teluk, Malifut, Kao, Kao Utara dan Kao Barat dengan Penyebutan PPK 4KM dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 5 Kecamatan yang tersebar di Halmahera Utara.
Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum KPU Halmahera Utara, Ferdi Rudolf Pangkey, di Gedung Pertemuan Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (14/7/2024).
Dalam sambutannya Enja (Sapaan Akrabnya) mengatakan bahwa bimtek ini diperlukan setelah rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara.

Kegiatan ini didasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 177/PL.02.2-BA/8203/2024 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Enja menegaskan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara wajib memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS.
Verifikasi faktual ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 16 Juli hingga tanggal 22 Juli 2024.
“Kami akan bekerja sama dengan LO dari tim pasangan calon untuk menghadirkan pemilik KTP yang digunakan dalam dukungan, sehingga verifikasi dapat dilakukan secara faktual dan langsung,” ujar Enja.

Metode verifikasi yang digunakan adalah metode sensus, di mana semua dukungan yang memenuhi syarat harus diverifikasi langsung dengan pemilik KTP.
“Setelah verifikasi faktual selesai, akan dilakukan masa perbaikan kedua dan verifikasi faktual secara langsung,” tutupnya.
DUBES/CAKEN