Hukum & Kriminal

Pelaku DPO Persetubuhan Anak di Tidore Akhirnya Diringkus Polresta

×

Pelaku DPO Persetubuhan Anak di Tidore Akhirnya Diringkus Polresta

Sebarkan artikel ini
DPO Terduga Tersangka Persetubuhan Anak saat Diamankan Resmob Polresta Tidore. (Foto: Resmob-Tidore/RRI/FAKTA)

TIDORE, FAKTA – Terduga tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial KF alias Owen akhirnya diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore.

 

Owen yang ditetapkan sebagai DPO Satreskrim Polresta Tidore Nomor: DPO/02/VII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 8 Juli 2024 ini, diringkus di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Kota Ternate, Sabtu (13/7/2024).

 

Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yuri Nurhidayat saat dikonfirmasi rri.co.id membenarkan adanya penangkapan Owen yang sebelumya ditetapkan sebagai DPO.

 

Menurutnya, terduga tersangka diamankan setelah anggota Resmob Satreskrim Tidore menerima informasi dari masyarakat.

 

“Iya, tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang sebelumya ditetapkan DPO sudah ditangkap di Ternate,” pungkasnya.

 

Informasi yang dihimpun rri.co.id, Kamis, 11 April 2024, terduga pelaku yang merupakan sopir angkot ini, mengajak korban ke sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum sekitar pukul 14.00 WIT untuk melancarkan aksi bejatnya.

 

Tak hanya itu, keesokan hari tepatnya Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, terduga pelaku juga menjemput korban untuk dibawa ke lokasi yang sama.

 

Aksi bejat terduga pelaku ini mulai terbongkar setelah korban menceritakan segalanya ke keluarga terduga pelaku.

 

Terduga tersangka dilaporkan ke Polresta Tidore dengan nomor polisi: LP/B/46/IV/2024/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tertanggal 14 April 2024.

 

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *