Hukum Pidana & Korupsi

Polda Limpahkan Kembali Berkas 4 Tersangka Korupsi Proyek Pariwisata Halmahera Utara ke JPU

×

Polda Limpahkan Kembali Berkas 4 Tersangka Korupsi Proyek Pariwisata Halmahera Utara ke JPU

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana. (FOTO: TS/FAKTA)

TERNATE, FAKTA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata di  Halmahera Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam kasus itu ada empat tersangka, yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang merupakan konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.

 

“Berkasnya kita sudah kirim kembali sesuai hasil petunjuk dari JPU,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana, Selasa (25/4/2024).

 

Sekedar diketahui, proyek yang diduga bermasalah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020. Proyek diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono.

 

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *