JAKARTA, FAKTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memaksimalkan pemberantasan judi online di Indonesia. Perihal ini, terbit surat Menkominfo Budi Arie Setiadi bernomor B 1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
Surat yang ditanda tangani, Jumat (21/6/2024), meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memutus jaringan internet. Khususnya, jaringan dari dan ke Filipina serta Kamboja, sebagai upaya memberantas judi online.
Surat yang dikeluarkan Menkominfo itu, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring pada Rabu (19/6/2024). Berikut bunyi surat Menkominfo Budi Arie Setiadi bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024:
-Pertama, melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja).
-Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
-Ketiga, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Diketahui, Kemenkominfo terus melakukan pemblokiran situs-situs judi online. Data terbaru menyebutkan Kemenkominfo telah memblokir 2,1 juta situs.
AAD/KBRN