Jabodetabek

Kominfo Terus Gencar Putuskan Akses Situs Judi ‘Online’

×

Kominfo Terus Gencar Putuskan Akses Situs Judi ‘Online’

Sebarkan artikel ini
Pemerintah makin intensif dalam melakukan pemberantasan judi online. Menurut estimasi, hingga saat ini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun. (FOTO: ANT/FAKTA)

JAKARTA, FAKTA – Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online atau daring. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memutus komunikasi terduga judi online. “Kita terus berantas judi online,” kata Budi Arie dalam keterangannya yang diterima, Minggu (23/06/2024).

 

Diketahui kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet. Atau ‘Network Access Point/NAP’, dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

 

Permintaan tersebut juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Ini yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

 

“Pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” bunyi surat tersebut.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *