Jabodetabek

Banyak Perusahaan Tidak Mampu Kelola Limbah, Pemerintah Diminta Perketat Izin Industri di Jabodetabek

×

Banyak Perusahaan Tidak Mampu Kelola Limbah, Pemerintah Diminta Perketat Izin Industri di Jabodetabek

Sebarkan artikel ini
Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021). (Foto: Antara/FaktaInvestigasi)

JAKARTA, Faktainvestigasi – Aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah mengungkapkan, tidak sedikit perusahaan ‘bandel’ di wilayah Jabodetabek. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3.

 

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini, menurut Walhi, tak lepas dari mudahnya pemerintah mengeluarkan izin industri.

 

Akibatnya, pemerintah kewalahan untuk melakukan kontrol terhadap perusahaan tersebut. Karena yang jumlahnya sudah melewati batas kemampuan kontrol KLHK sendiri.

 

“Seharusnya pemerintah harus ketat dalam pemberian izin ya. Terus kemudian kedua harus juga memperhatikan lingkungan hidup yang ada,” kata Aminullah saat berbincang di Jakarta, Jumat (21/6/2024) malam.

 

Walhi mencatat, di banyak wilayah untuk kawasan-kawasan penyerap karbon masih sangat kurang. “Misalnya di Jakarta kita kan sangat kurang RTH (ruang terbuka hijau) kita hanya punya sekitar 5 persen dari yang seharusnya 30 peresn,” ujarnya.

 

“Karena itu, perlu dipertimbangkan kembali ketika mau memberikan izin baru, apalagi dia (industri) sensitif, selain teknologi (pendukung) ya, dia harus terjamin. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi daya dukung daya tampung lingkungan hidup di Jakarta,” ujarnya.

 

AAD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *