Hukum Pidana & Korupsi

Akademisi Nilai Kinerja Penegakan Hukum di Kajati Malut Selalu Stagnan

×

Akademisi Nilai Kinerja Penegakan Hukum di Kajati Malut Selalu Stagnan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto saat melantik Muttaqin Harahap sebagai Kajari Medan. (Foto: ANT/FAKTA

TERNATE, FAKTA – Akademisi Universitas Khairun  Ternate Abdul Kadir Bubu meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi.

Menurut Abdul Kadir, silih berganti Kajati datang dan pergi namun tidak berdampak pada proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga Adhyaksa tersebut.

“Khususnya di bidang fungsi tipikor. Itu tidak akan bergerak maju dan selalu stagnan di situ,” ucapnya, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, tiap Kajati baru selalu datang memberikan janji-janji besar akan menuntaskan kasus korupsi yang tengah ditangani.

“Seperti di awal menjabat mereka sering melakukan ekspos kasus yang sedang ditangani,” timpalnya.

Meski demikian, seiring berjalannya waktu progres kasus tidak berjalan. Ia bilang, ini sudah berlangsung sejak dulu.

“Nanti setelah ini misalnya tanggapan kami ini akan diklarifikasi oleh pihak Kejati Maluku Utara, sebut saja Aspidsus dan lain sebagainya. Pada prinsipnya Kejati akan merespon pernyataan ini,” tuturnya.

Selama ini, sambungnya, Kejati Maluku Utara sering melakukan publikasi besar-besaran kasus apa yang sedang mereka tangani. Tapi akhirnya di perjalanan semuanya menguap dan tidak pernah selesai.

Ia berpendapat, Kajati yang baru ini tidak beda jauh dengan pejabat yang pergi. Yakni tidak akan punya legacy yang berarti dalam penanganan korupsi semasa menjabat.

“Jadi nanti akan sama seperti Kajati yang pergi ini, tidak melakukan apa-apa progres di bidang penegakan hukum, sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum tunggakan kasus di lembaga tersebut tidak pernah terselesaikan.

“Olehnya itu, melihat kinerja yang sedemikian rupa kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ini belajar dengan baik dengan keadaan-keadaan yang sengaja diciptakan oleh pejabat sebelumnya. Agar yang bersangkutan berbeda dengan pejabat sebelumnya. Yang hanya datang kemudian pergi, punya jabatan besar seperti Kajati lalu pergi tanpa melakukan apa-apa, progres hukum tidak pernah ada,” sentilnya.

Di samping itu, dia menjelaskan progres penegakan hukum di wilayah Maluku Utara ini tertutupi seluruhnya dengan kasus tipikor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara kejati juga memiliki kasus tipikor yang jauh lebih besar daripada kasus tipikor oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

“Semisalnya kasus di kabupaten/kota di Malut contohnya kasus pinjaman Pemda Halbar tak kunjung selesai, kasus rumah sakit sampai saat ini tenggelam dan tidak pernah selesai juga. Dan itu menjadi masalah pokok di Kejati Maluku Utara banyak kasus korupsi yang tengah ditangani sebut saja kasus WKDH dan uang makan minum mantan wakil gubernur. Ini barang tidak pernah selesai sampai sekarang,” papar Abdul Kadir.

Kata dia, banyak kasus korupsi yang ditangani Kejati sampai saat ini tak kunjung selesai, seperti uang perjalanan dinas wagub. Di mana kabarnya akan dilaksanakan ekspos penetapan tersangka tapi sejauh ini hanya bualan belaka saja.

“Kenyataannya nol besar. Padahal wakil gubernur seringkali mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan, dari semasa menjabat sampai selesai jabatan. Tapi kejaksaan tidak menggunakan kewenangan mereka untuk memanggil paksa yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan sudah menjadi masyarakat biasa saat ini, tiga kali panggilan tapi tidak datang,” urainya.

Ia menambahkan, tanpa disadari Kejati Maluku Utara sudah berulang-ulang kali dilecehkan oleh masyarakat biasa yang tidak kooperatif.

“Jadi Kejati seakan-akan tidak memiliki ketegasan. Maka dari itu saya berharap Kajati baru ini bisa belajar,” tandasnya.

TS/AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *