Hukum Pidana & KorupsiJabodetabek

KPK Bisa Panggil Paksa 11 Saksi Sidang AGK Yang Mangkir

×

KPK Bisa Panggil Paksa 11 Saksi Sidang AGK Yang Mangkir

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi B Maghaz. (FOTO: TS/Fakta)

TERNATE, Fakta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali 11 saksi dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (AGK).

Sebelumnya, JPU memanggil 15 saksi untuk dihadirkan dalam sidang. Namun hanya empat saksi yang hadir pada sidang Rabu (5/6/2024).

Salah satu saksi yang absen adalah Rektor UMMU Prof. Dr. Saiful Deni yang juga Ketua Pansel JPTP Pemprov Malut dan pengusaha Renny Laos.

JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan, pihaknya mengharapkan para saksi agar patuh dan hadir. Sehingga dapat dimintai keterangan dan mengungkapkan fakta terkait kebenaran aliran uang dari sejumlah nama ke terdakwa.

Menurutnya, sesuai standar operasional prosedur (SOP), jika panggilan pertama tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua. Apabila panggilan kedua tidak hadir, maka dilayangkan panggilan ketiga.

“Jika normalnya panggilan ketiga juga tidak hadir, maka kita minta ke majelis hakim apakah perlu dihadirkan atau tidak. Jika penting untuk dihadirkan, maka akan kita upaya paksa,” tegasnya.

Rikhi bilang, jika ditemukan tujuan yang bersangkutan tidak hadir agar menghalangi atau merintangi pembuktian dalam persidangan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana lainnya dalam UU Tipikor.

“Karena ini ada namanya, maka wajib hadir. Jangan merintangi atau menghalangi,” tandasnya.

TS/CAKEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *