Kab Halbar

Menang di MA, SK Pembatalan Pelantikan Kades Gamsungi Halmahera Barat Dikaji Kembali Oleh Pemda

×

Menang di MA, SK Pembatalan Pelantikan Kades Gamsungi Halmahera Barat Dikaji Kembali Oleh Pemda

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad. (FOTO: TS/Fakta)

HALBAR, FAKTA – Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala desa terpilih Gamsungi, kecamatan Ibu Selatan, kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Bahraen Habib, bakal dikaji kembali tim hukum Pemda Halbar.

Pasalnya, upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bahraen dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Bahraen mengajukan gugatan usai PTUN Ambon dan PTTUN Manado memerintahkan pemda membatalkan SK-nya berdasarkan gugatan lawan politik Bahraen.

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad menjelaskan, ketika putusan banding dimenangkan Muslim Dade yang juga lawan politik Bahraen di pilkades, pemda langsung mengajukan kasasi. Saat itu kedua cakades memperoleh suara sama namun pemda memutuskan Bahraen lah pemenangnya.

“Muslim gugat di PTUN Ambon, Muslim menang. Pemda banding di PTTUN Manado, Muslim juga menang. Pemda kasasi, pemda menang,” ungkap Djufri, Rabu (22/5/2024) seperti dilansir media tandaseru.com.

Ia mengatakan, ketika banding Muslim diterima, pemda membatalkan SK Bahraen dan mengangkat pejabat sementara (Pjs). Kini setelah beberapa bulan MA mengabulkan gugatan Bahraen.

“Sudah ada putusan dari MA, dan sekarang ini dalam kajian tim hukum, apakah SK pengangkatan Bahrain itu diaktifkan kembali atau seperti apa,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah tim hukum selesai rapat hasilnya akan dilaporkan ke bupati dan wakil.

“Dan langkahnya seperti apa akan kita tempuh, jadi prosesnya begitu. Sementara ini diisi oleh Pjs, dan apakah kita batalkan Pjs dan mengaktifkan Bahraen seperti apa, kita tunggu hasil yang sementara dikaji oleh tim hukum. Secara logika seharusnya Bahraen yang diaktifkan kembali karena sudah pada level tertinggi yaitu putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

ALDY/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *