Kota Ternate

Terungkap Dipersidangan, Nama-nama Pejabat dan Pihak Swasta Yang Suap Terdakwa AGK

×

Terungkap Dipersidangan, Nama-nama Pejabat dan Pihak Swasta Yang Suap Terdakwa AGK

Sebarkan artikel ini

TERNATE, Fakta – Nama puluhan pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta terungkap dalam sidang dakwaan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (15/5/2024). Nama-nama ini disebutkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang kepada AGK sepanjang 2019-2023.

AGK didakwa menerima total suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar  Rp 109,7 miliar.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

  1. 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp 967 juta dari Abdi Abdul Aziz
  2. 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf
  3.  20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp 2,46 miliar dari Adi Wirawan
  4. 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya
  5. 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp 76 juta dari Amalia Mahli
  6. 25 Januari 2021 sampai 17 Desember 2023 Rp 1,315 miliar dari Andi Ahmad Husaini
  7. 18 November 2021 Rp 50 juta dari Renny Laos
  8. 5 Januari 2023 Rp 171 juta dari Alfar Nik
  9. 12 Juni 2019 sampai 4 November 2023 Rp 642 juta dari Erfis Ongki
  10. 25 Februari 2023 sampai 27 November 2023 Rp 106 juta dari Dewi Kartika
  11. 10 Mei 2021 sampai 11 Desember 2023 Rp 18 juta dari Fachruddin Tukuboya
  12. 5 Agustus 2019 sampai 5 Juni 2023 Rp 567 juta dari Feni Jowayoknoto
  13. 4 Maret 2023 sampai 26 September 2023 Rp 477 juta dari Paten Sali Perdana Kusuma
  14. 24 Maret 2023 Rp 50 juta dari Hartono T
  15. 29 Desember 2019 sampai 3 April 2022 Rp 36 juta dari Hasim
  16. 2 Oktober 2019 sampai 29 November 2023 Rp 205 juta dari Jamaludin Poa
  17. 21 Desember 2019 sampai 29 Februari 2023 Rp 61 juta dari dr. Idhar Sidi Umar
  18. 29 September 2023 Rp 25 juta dari Ismit Bahmit
  19. 22 Agustus 2020 sampai 22 Maret 2023 Rp 110 juta dari Jerfis Geofani Leo
  20. 15 Oktober 2022 sampai 6 April 2023 Rp 240 juta dari Kadri La Etje.

“Berikut yang mulia penerimaan uang 354 orang secara transfer ke AGK kami anggap dibacakan,” ucap JPU Rio Vernika Putra.

Dengan demikian, dari jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening sejumlah Rp 87.411.875.000.

Selain penerimaan uang gratifikasi di atas terdakwa juga telah menerima uang secara tunai dari 16 orang dengan total penerimaan Rp 12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat atau setara Rp 480.180.000.00.

Rio juga merinci terdakwa menerima uang tunai dari 16 orang itu mulai dari:

  1. Desember 2021 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Abdi Abdul Aziz total Rp 200 juta
  2. Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar
  3. Kantor Romoniti Jakarta terdakwa menerima uang Rp 2,2 miliar
  4. Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar
  5. 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Feni Bahmit sebesar Rp 200 juta
  6. Desember 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Fanti Auda sebesar Rp 250 juta
  7. Tahun 2023 di Kampung Makian Bacan Halmahera Selatan terdakwa menerima uang dari Hartono T sebesar Rp 50 juta
  8. Tahun 2022 bertempat di kediaman terdakwa sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi menerima uang dari Umar Jafar Abar sebesar Rp 20 juta
  9. Bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang dari Jefis Geofani Leo sebesar Rp 110 juta
  10. November 2023 terdakwa menerima uang dari Nirwan MT Ali sebesar Rp 35 juta
  11. 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta
  12. Juli 2020 sampai awal 2021 terdakwa menerima uang dari Silfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00.
  13. Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang dari Jamaludin Wua sebesar Rp 1 miliar
  14. November sampai Desember 2023 terdakwa menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta
  15. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta
  16. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 450 juta.

“Dengan demikian jumlah gratifikasi dalam bentuk uang tunai, dalam bentuk rupiah maupun dolar yang diterima terdakwa sebesar Rp 12.455.000.000,” pungkasnya.

 

CAKEN/JALU/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *