
TIKEP – Faktainvestigasi.com | Akibat Tidak transparansi Terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Terhadap Masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Nuku Kecamatan Oba Selatan, Tidore Kepulauan (Tikep) Maluku Utara (Malut) Jum’at (28/04/2023) besok bakal didemo.
Berdasarkan informasi yang di himpunan Media ini Kamis (27/04/2023) Aksi demonstrasi yang akan dilakukan Mahasiswa Nuku Tersebut dalam Dalam Rangka meminta Kejelasan (Transparansi) terkait Dengan ADD dan DD selama menjabat yang terhitung dari Tahun 2021-2023.
Husain Yasim yang Juga merupakan Mahasiswa Nuku Ini Mengaku, Sudah Kurang lebih tiga Tahun Berjalan Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Merealisasikan Progam Desa, kendati demikian Ada Sejumlah Program Tahun 2022 tidak Selesai Seperti Proyek Pembangunan Jalan Tani.
Padahal Ungkap Husain, proyek jalan tani Tahun 2022 itu Belum Selesai Hingga Kini tahun 2033. Lebih parahnya lagi Setiap Program yang dicanangkan Pemdes Tidak Pernah Melibatkan Tokoh Masyarakat tiba tiba program tersebut Ada, “ini kan Aneh baru tidak Ada transparansi Persoalan Terkait ADD dan DD, ” Ungkapnya.
Sambung Hasain, Sangat Aneh Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa Tidore Kepulauan Bisa Mencairkan Anggaran Tahun 2023, padahal Masih Ada Ganjalan Program Yang belum diselesaikan.
Seharusnya DPMD lebih Bijak Dalam Menelaah Laporan Yang dimasukan Oleh Pemerintah Desa Nuku “ini sangat Kacau Masa Program Yang belum diselesaikan, DPMD Bisa Mencairkan Anggaran Tahun 2023. Setau Saya berpemerintahan itu Terstruktur dan Biasanya Selesai Masukan Laporan Pertanggungjawaban Sebelumnya Baru Pengusulan Kembali dan Bisa Dicairkan, Didesa nuku Program belum selesai Anggaran Bisa Cair Ada Apa Didalam semua Ini, ” beber kesal Husain.
Lagi lagi Bukan hanya itu, Masih Ada lagi Program yang Mandet dan Realisasi Pos pos Anggaran yang tidak tau kejelasnnya, Seperti Anggaran Bumdes Kemudian Anggaran Pemuda anggaran PKK dan Lain lain.
“Beranjak Dari Permasalahan Tersebut Kami Kemudian Mendiskusikan dan Akan Melakukan Demonstrasi Untuk Mempertanyakan Ke Pemerintah desa terkait Dengan RPJMDES Nuku yang kini Hampir tidak diketahui oleh masyarakat,” Jelas Husain, Seraya menambahkan Pemerintah Desa berhak dan harus membuka seluas-luasnya informasi terkait dengan Hal ihwal didalam desa. ” Kalau tidak Pemerintah desa Diduga Melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik,” Ucapnya.
“Langkah-langkah persuasif untuk Mempertanyakan RPJMDES Sudah Kami lakukan namun Tidak diindahkan oleh Pemerintah desa sehingga Kami lakukan Demonstrasi sebagai bentuk langkah lanjuan ” Singkat Husain.
Berikut Tuntutan Pendemo
– Medesak pemerintah desa untuk membuka peraturan desa dalam penetapan RPJMDES Didesa.
– Meminta Keterbukaan Informasi ADD dan DD.
– Meminta Kejelasan Anggaran Pemuda
– Pengangkatan BPD tidak sesuai Sistem Demokrasi
(Dzar)