![]()
HALUT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara bersama rombongan menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Selasa (03/04/2023) siang tadi.
Kedatangan kader Partai Demokrat dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Janlis G Kitong yang juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait dengan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap keputusan MA yang menolak kepengurusan Pertai Demokrat versi KLB Deliserdang
Janlis dalam keterangan pers mengatakan, segala cara dilakukan oleh kubuh Moeldoko untuk merebut kekuasaan Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum yang sah yakni Agus Harimurti Yudoyono (AHY). Ini lanjut dia ada empat novum atau bukti yang diajukan dalam PK namun keempat bukti itu, bukanlah bukti baru pasalnya bukti tersebut ada sudah ada dalam persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021 silam.
“Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum atas pengajuan PK yang dilakukan oleh KSB Mueldoko atas keputusan MA monolak kasasi KLB Deliserdang,” ungkap Janlis usai mengikuti rapat pengurus Partai Demokrat se- Indonesia yang digelar secara daring di Sekertariat Partai Demokrat Desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah.
Lebih Lanjut tambah janlis, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dilakukan serentak di 500 lebih pengurus Partai Demokrat yang tersebar di seluruh Indonesia. Janlis pada kesempatan tersebut juga menyatakan sikap siap mengawal keputusan DPP pusat.
Kedatangan Janlis di PN Tobelo siang tadi, juga dampingi oleh sejumlah Anggota DPRD Partai Demoktrat yakni Oni Pulo, Berti Sakawi dan Katrin Soputan.
Di ketahui surat permohonan perlindungan hukum yang di tujukan kepada MA diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Tobelo Slamet Budiono,SH.,MH.
Slamet dalam penyampaiannya di depan kader mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke Pimpinan MA di Jakarta untuk proses selanjutnya.
“iya, berkasnya, kami terima dan akan kami lanjutkan ke Pimpinan MA di Jakarta untuk proses selanjutnya,”ungkap Wakil ketua PN Tobelo. (Yeri)