JAKARTA – Faktainvestigasi | Penyidik Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Seorang Pria dengan Identitas inisial PS alias IC (32) sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Kediaman Tersangka, di RT 005 RW 001 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Sabtu (05/11/2022) kemarin.
Lanjutnya, selain Tersangka turut diamankan berupa Barang Bukti berupa 16 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, Satu Paket Besar bekas Pakai Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 3,5 Gram, Satu Unit Hand Phone Android Oppo A16, Satu Unit Hand Phone Nokia Kecil.
“Kapas serta Plastik Bening Paketan sekitar 30 Lembar, Satu Alat Timbangan untuk menimbang Narkotika Jenis Sabu, Dua Alat Hisap Bong Narkotika Jenis Sabu dan Uang Tunai sejumlah Rp. 700.000,” rincinya.
Penangkapan Tersangka, kata Fandri saat dirinya mendapat informasi bahwasanya di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam adanya TP penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan PS
Atas Informasi tersebut, Kapolsek Kunto memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan Ke lokasi
“Ternyata benar bahwa PS tersebut di rumah Kediamannya di RT 005 RW 001 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam telah melakukan TP penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” katanya.
Kemudian, Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap PS di Rumah Kediamannya
“Selanjutnya Pelaku diintrogasi, mengungkapkan Identitasnya serta mengaku bahwa telah melakukan TP penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” terangnya
“Atas hal ini, Pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya Fandri.
(Bamsur)