HALUT – Faktainvestigasi | Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menghentikan penuntutan kasus Penganiayaan berdasarkan keadilan Restoratif ( Restorative Justice) yang di gelar langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro,SH,MH, yang di dampingi oleh Kalapas Klas IIB Tobelo Romi Nivitrion, bertempat di Kantor Lapas Klas IIB Tobelo, Kamis (30/07/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan melalui Pers Releasenya bahwa dalam
proses Perdamaian Nomor: Print-84/Q.2.12/Eoh.2/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, Jaksa Penuntut Umum memfasilitasi perdamaian Perkara Penganiayaan dari Kepolisian Sektor Tobelo Selatan atas nama tersangka Ardi Karatahi Alias Ardi yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPIDUM, Agnes Triyani, SH.,MH.
Selanjutnya kata Agus, perkara ini telah dilakukan pelimpahan dari Penyidik Polsek Tobelo Selatan berupa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Halmahera Utara (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 untuk kemudian pada hari yang sama dilakukan upaya perdamaian Restorative Justice di kantor Camat Tobelo.
Pertemuan upaya perdamaian yang telah berlangsung di kantor Camat dihadiri langsung oleh Kejari Halut, Camat Tobelo Barat, Kapolsek Tobelo Selatan, Tokoh masyarakat Desa Wangongira, serta pihak keluarga Korban serta keluarga tersangka, yang berjalan lancar dan damai.
Menurut Kejari Halut, Pemberhentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini, kembali di lakukan yang sebelumnya berhasil di laksanakan di bulan April 2022 di Kejari Halut dimana telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Paasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di mana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (Lima) Tahun kerugian yang di timbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dengan demikian di harapkan kedepan melalui keberhasilan ini, tetap terus di terapkan Restorative Justice, dan selama terpenuhinya ketentuan dari PERJA tahun 2020 dengan menjatuhkan hukuman pidana yang mengedepankan haari nurani rakyat dan penyelesaian di luar persidangan.
Maka suatu Tindak Pidana Tidak berakhir dengan belenggu Jeruji Besi untuk menghindari Stigma negatif di masyarakat khususnya pada wilayah Hukum Kejaksanaan Negeri Halmahera Utara,” tutur Kejari. ( Jefry )