Kab Halut

Ini Yang Dibahas DPRD Halut Bersama PT PLN dan PT Telkomsel, Saat Rapat Dengar Pendapat

×

Ini Yang Dibahas DPRD Halut Bersama PT PLN dan PT Telkomsel, Saat Rapat Dengar Pendapat

Sebarkan artikel ini

HALUT – Gabungan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengadakan rapat dengar pendapat dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT. Telkomsel, Jumat (31/03/2023) kemarin.

Rapat bersama dilaksanakan untuk mengetahui kewajiban PT. PLN Tobelo dan PT. Telkomsel terhadap Pemerintah Daerah Halmahera Utara melalui pajak dan retribusi Daerah.

Ketua komisi II DPRD Halmahera Utara Samsul Bahri Umar menjelaskan untuk kewajiban perusahaan ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pajak dan retribusi pengendalian menara Jaringan diatur dalam pasal 110 huruf a ayat (1) undang-undang 28 Tahun 2009. Sedangkan pajak PT. PLN diatur dalam pasal 18 Undang-Undang 1997 tentang PJPU,” jelasnya.

Samsul Bahri menyesalkan pendapatan daerah atau PAD dalam Halmahera Utara selalu tidak mencapai angka maksimal, bahkan menurun jauh. Sementara sumber-sumber pendapatan ekonomi daerah sangat banyak.

Kondisi tersebut, menurut dia perluh adanya penegasan bagi setiap perusahaan wajib pajak melalui pajak dan retribusi Daerah, sehingga dapat mengenjot PAD Halmahera Utara.

“Selama ini penerimaan dari sektor pajak dan retribusi Daerah dari beberapa perusahaan belum maksimal dalam hal kewajiban pajak,” sesal Samsul.

Menanggapi hal itu, Manajer Penerangan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN) Tobelo, Syukur DJabir, mengaku kewajiban pajak PJPU PT. PLN Tobelo terhadap pemerintah daerah untuk tahun 2022 sebesar 7,1 miliar. Sedangkan Tahun 2023 terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2023 sebesar 2,1 miliar telah terbayarkan.

“Jadi untuk pendapatan PJPU hasilnya dikalikan 10 persen dari penggunaan rekening yang tidak merata per bulan, karena jumlah rekening yang tidak konstan lantaran variabel naik turun,” tutur DJabir.

Senada dengan itu, Manajer Distributor PT. Telkomsel Wilayah Tobelo, Juniwan Manupatty, mengatakan dirinya belum bisa memberikan komentar terkait kewajiban pajak PT. Telkomsel karena bukan kewenangannya.

“Kehadiran saya dalam rapat hanya menghargai undangan dari lembaga DPRD, mengenai penjelasan kewajiban pajak adalah Pimpinan PT. Telkomsel yang ada di Kota Ternate,” singkatnya.

Terkait dengan kontribusi pajak dan retribusi ke daerah, Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara, Vera Y. Dobiki, ikut membenarkan bahwa kewajiban pajak dan retribusi PT. PLN Tobelo telah terbayarkan.

Sementara PT. Telkomsel sampai dengan saat ini, pihaknya mengaku belum memberikan kewajiban bayar pajak dan retribusi.

“PT. PLN Tobelo sudah membayar sampai tahun 2023, terhitung bulan Januari hingga maret. Sedangkan untuk PT. Telkomsel belum memberikan kewajibannya. “Pungkasnya” (Yeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *