BREAKING NEWSDaerah Lain

BPN dan Pemda Halut Perkuat Penataan Aset dan Akses Lahan

×

BPN dan Pemda Halut Perkuat Penataan Aset dan Akses Lahan

Sebarkan artikel ini

HALUT, FaktaInvestigasi — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara memperkuat koordinasi dalam penataan aset dan akses lahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat integrasi penataan aset dan penataan akses yang digelar di Aula Abdul Azis Kantor BPN Halmahera Utara, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Rabu (7/10/2026).

Rapat dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Drs. Anwar Kabalmay, Kepala Kantor BPN Halut Zain Asrarudin, S.T., serta perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan dan sejumlah instansi teknis terkait.

Dalam rapat tersebut, Anwar Kabalmay menegaskan bahwa kebutuhan terhadap lahan terus meningkat seiring pertambahan penduduk. Lahan dibutuhkan untuk permukiman, pertanian maupun pengembangan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penataan lahan tidak lagi dapat ditunda karena ketidakjelasan status dan penguasaan lahan berpotensi memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Penataan lahan tidak bisa ditunda lagi agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Anwar.

Ia menyebut terdapat tiga aset penting yang perlu segera ditindaklanjuti dan nantinya ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara. Salah satunya berkaitan dengan rencana Program Kampung Reforma Agraria.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status dan peruntukan lahan, sekaligus membuka akses pemanfaatan tanah yang lebih jelas dan legal bagi masyarakat.

Anwar menjelaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penegasan batas serta status lahan, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah dan lahan yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat.

Koordinasi dengan pemerintah pusat juga telah dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan berdasarkan data yang akurat. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih penguasaan, ketidakjelasan status serta potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, BPN akan berperan dalam pemetaan dan verifikasi data pertanahan. Sementara unsur TNI, Polri dan Kejaksaan turut mendukung aspek ketertiban, pengawalan proses hukum serta pencegahan potensi gesekan antarwarga.

Sejumlah organisasi perangkat daerah juga dilibatkan untuk memastikan pemanfaatan lahan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya Dinas Perikanan, Perkim, Nakertrans, Ketahanan Pangan, Perdagangan serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Anwar berharap seluruh pihak dapat menyampaikan data dan informasi yang akurat sehingga proses penataan aset dan akses benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat.

“Jangan sampai penataan ini justru melahirkan persoalan baru. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Pemprov, PTPN dan semua pihak demi mendapatkan solusi terbaik,” tegasnya.

Rapat integrasi tersebut menjadi salah satu langkah penting bagi Halmahera Utara dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum memiliki kepastian. Selain membuka akses legal terhadap pemanfaatan lahan, penataan ini juga diharapkan mampu mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.

Program Kampung Reforma Agraria pun diharapkan dapat menjadi wadah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih tertata, legal dan produktif.

Penataan aset dan akses pada akhirnya bukan sekadar persoalan menentukan batas tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan dalam penguasaan lahan serta masa depan masyarakat Halmahera Utara.

(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *