TOBELO, FaktaInvestigasi — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Halmahera Utara menjadi momentum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo. Sebanyak 123 warga binaan menerima Remisi Umum 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., Kapolres Halut yang diwakili Kapolsek Tobelo Iptu Supardi, Kajari Halut yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dewi Athirah Aksan, S.H., M.H., serta Kalapas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan, A.Md.IP., S.H., M.Si.
Hadir pula jajaran staf Lapas IIB Tobelo, para narapidana, dan tamu undangan lainnya.
123 Warga Binaan Mendapat Remisi
Dalam laporannya, Kalapas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Menurut Donni, remisi tidak sekadar berarti pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan motivasi sekaligus apresiasi atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Lapas IIB Tobelo, kata dia, telah melaksanakan proses verifikasi, validasi, dan pengusulan Remisi Umum 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga binaan yang memperoleh remisi merupakan mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan masa pidana yang dipersyaratkan.
Saat ini, kapasitas Lapas IIB Tobelo tercatat sebanyak 250 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai 205 orang narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 warga binaan memperoleh Remisi Umum 2026.
Rinciannya, 18 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang memperoleh remisi dua bulan, 37 orang menerima tiga bulan, 26 orang mendapat empat bulan, 14 orang menerima lima bulan, dan 5 orang memperoleh remisi enam bulan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 kepada Anak Binaan, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Wabup: Jadikan Remisi sebagai Momentum Berubah
Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi atas kesungguhan warga binaan mengikuti seluruh proses pembinaan.
Kasman berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Kepada warga binaan yang menerima remisi, ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan agar kesempatan tersebut dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan, kedisiplinan, keterampilan, dan kesadaran hukum.
Sementara bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, Kasman meminta agar tidak berkecil hati.
Ia mengajak mereka tetap mengikuti seluruh program pembinaan, menjaga sikap dan perilaku, serta memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak sesuai persyaratan.
Dorong Pemasyarakatan yang Humanis
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran aparat keamanan TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Halmahera Utara yang selama ini menjalankan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Momentum tersebut sekaligus memperlihatkan arah pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan, kemanusiaan, dan kesempatan untuk berubah.