JAKARTA, FaktaInvestigasi — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) resmi melaporkan sembilan perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, hingga dampak aktivitas pertambangan terhadap habitat satwa endemik.
Laporan itu tertuang dalam surat LATAMLA Nomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026, perihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, dan berkurangnya populasi satwa burung endemik di Maluku Utara oleh perusahaan di bidang usaha pertambangan.
Sembilan perusahaan yang dilaporkan masing-masing PT Jaya Abadi Semesta (JAS), PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Priven Lestari, PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Smart Marsindo, PT Mutual Reality Indonesia (MRI), PT Feni Haltim (FHT), serta Harita Group.
LATAMLA menyebut laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta sejumlah temuan lembaga negara, termasuk hasil pemeriksaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Denda Triliunan Jadi Sorotan
LATAMLA menyoroti temuan Satgas PKH yang berujung pada pengenaan sanksi administratif berupa denda triliunan rupiah kepada sejumlah perusahaan yang diduga beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Di antaranya, PT Weda Bay Nickel (WBN) dikenai denda Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya Rp500 miliar.
Menurut LATAMLA, besarnya sanksi administratif tersebut semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam berbagai dugaan pelanggaran pertambangan.
Soroti Temuan BPK
Selain temuan Satgas PKH, LATAMLA juga mendasarkan pengaduannya pada hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara. BPK disebut menemukan adanya perusahaan tambang yang belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO), serta dugaan pembuangan limbah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
BPK juga menemukan sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum dilengkapi RKAB maupun dokumen persetujuannya.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan lapangan dan analisis citra drone, BPK memastikan terdapat enam pemegang izin yang melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi.
LATAMLA turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah. Dalam temuan BPK, Dinas ESDM Maluku Utara disebut belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan. Selain itu, Inspektur Tambang disebut belum pernah ditugaskan gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Ekosistem Sungai Disebut Terdampak
LATAMLA juga mengadukan dugaan kejahatan lingkungan yang dinilai telah memberikan dampak terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
Sejumlah wilayah aliran sungai yang disebut terdampak antara lain Sungai/Kali Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang, dan Sungai Kobe.
LATAMLA menyebut pola pencemaran tersebut diperkuat hasil pengujian parameter kualitas air. Di antaranya, nilai Total Suspended Solids (TSS) yang disebut melonjak hingga 672 mg/l dan 696 mg/l, parameter fosfat mencapai 1,54 mg/l, serta kontaminasi bakteri Fecal coliform hingga 8.200 MPN/100 ml.
Selain itu, LATAMLA menyebut adanya kandungan Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melampaui ambang batas, fenomena banjir lumpur merah, serta kerusakan ruang hidup masyarakat.
Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sanksi Administratif
LATAMLA mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif maupun denda. Dugaan tindak pidana yang muncul dari berbagai temuan tersebut, menurut LATAMLA, harus ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar, menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu menjadi perhatian serius.
“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol namanya.”
LATAMLA berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum, terutama untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pelanggaran kehutanan, lingkungan hidup, dan aktivitas pertambangan yang menjadi materi pengaduan.