BERITA REDAKSI

LATAMLA Desak Moratorium Tambang di Halmahera

×

LATAMLA Desak Moratorium Tambang di Halmahera

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, FaktaInvestigasi – Ambisi besar hilirisasi industri pertambangan di Maluku Utara dinilai telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Pulau Halmahera.

Seruan itu muncul menyusul semakin banyaknya laporan dan temuan terkait kerusakan sungai serta ekosistem di wilayah lingkar tambang. Aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat disebut telah berubah menjadi jalur pembuangan sedimen yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan warga.

Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, menilai kerusakan yang terjadi di sejumlah sungai di Halmahera merupakan alarm serius yang tidak boleh lagi diabaikan pemerintah.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan moratorium usaha pertambangan di Halmahera dan Maluku Utara secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan baru dapat dibuka kembali setelah pemerintah dan perusahaan melakukan penataan ulang pengelolaan lingkungan secara serius serta memastikan seluruh pihak tunduk terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Faiz.

Menurutnya, kasus pencemaran yang terjadi di Sungai Kukuba, Anak Sungai Opyang, hingga Sungai Kobe menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Untuk apa regulasi lingkungan dibuat jika pada akhirnya hutan dan sungai tetap rusak? Bukankah proses perizinan diklaim sangat ketat dan selektif? Namun faktanya, kerusakan lingkungan justru terjadi di banyak wilayah pertambangan,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran di Halmahera Timur

LATAMLA secara khusus menyoroti aktivitas dua perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur, yakni PT ARA dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS), yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan Anak Sungai Opyang.

Dugaan tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat PT JAS belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) yang menjadi dokumen wajib dalam pengelolaan air limbah.

Ketiadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa sistem pembuangan maupun pemanfaatan air limbah perusahaan belum memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

BPK juga menemukan adanya sistem pembuangan limbah yang terhubung langsung dengan hulu Sungai Mou-Mou. Kondisi ini menyebabkan limpasan air hujan dari kawasan tambang, sediment pond, hingga area reklamasi berpotensi membawa material sedimen ke aliran Anak Sungai Opyang.

Hasil pengujian kualitas air yang dikutip LATAMLA menunjukkan sejumlah parameter melebihi batas normal.

Pada lokasi PT ARA, kadar Total Suspended Solids (TSS) tercatat mencapai 672 mg/l dan 696 mg/l. Sementara itu, pada lokasi PT JAS ditemukan kandungan fosfat sebesar 1,54 mg/l serta bakteri fecal coliform mencapai 8.200 MPN/100 ml.

“Tingginya parameter tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengendalian erosi, tidak optimalnya fungsi sediment pond, hingga kemungkinan kebocoran sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah hulu,” kata Faiz.

Sungai Kobe Berubah Cokelat

Kekhawatiran serupa juga mencuat dari Kabupaten Halmahera Tengah. Sungai Kobe yang selama ini dikenal jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat adat maupun warga sekitar, kini disebut mengalami perubahan warna menjadi cokelat pekat.

Perubahan tersebut bukan lagi terjadi sesekali saat musim hujan, melainkan telah menjadi pemandangan yang hampir setiap hari terlihat oleh masyarakat yang melintas di kawasan Lukulamo.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut.

“Barusan saya lewat di Lukulamo. Air sungainya sudah cokelat. Kondisi seperti ini sudah hampir permanen,” ujar Awin, pengguna jalan lintas Sofifi–Weda, sebagaimana dikutip dari laporan media Kieraha Post.

Berpotensi Dijerat Sanksi Administratif dan Pidana

LATAMLA menilai berbagai temuan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran terhadap sejumlah regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Pertama, terkait pelanggaran baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Kedua, operasional tanpa Persetujuan Teknis dan Surat Laik Operasi berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketiga, apabila pencemaran tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu dan kriteria kerusakan lingkungan hidup, maka perusahaan dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) UU PPLH dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Desak Pembentukan Satgas dan Audit AMDAL

Sebagai langkah lanjutan, LATAMLA mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera membentuk tim terpadu atau satuan tugas penegakan hukum lingkungan.

Tim tersebut diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang, termasuk mengkaji ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki masing-masing perusahaan.

“Pemerintah harus segera membentuk tim terpadu setingkat satgas untuk mengaudit seluruh kepatuhan perusahaan tambang dan meninjau kembali dokumen AMDAL mereka,” ujar Faiz.

LATAMLA juga menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung RI guna meminta dilakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap data-data lingkungan yang selama ini dilaporkan oleh perusahaan.

Menurut Faiz, kondisi sungai yang berubah warna dan mengalami sedimentasi tidak boleh ditutupi oleh laporan administratif di atas kertas.

“Moratorium harus menjadi momentum evaluasi total. Jika dalam masa penghentian sementara perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius dan tidak melakukan pemulihan lingkungan, maka izin operasional mereka harus dicabut demi hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *