BERITA REDAKSI

Kemnaker Turun Tangan, Aduan PHK dan Hak Buruh Jadi Prioritas

×

Kemnaker Turun Tangan, Aduan PHK dan Hak Buruh Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, FaktaInvestigasi- Gelombang keluhan pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pemberangusan serikat buruh, hingga persoalan keselamatan kerja mendapat perhatian serius dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Komitmen itu ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI Michael Oncom di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai mendesak untuk segera ditangani pemerintah. Mulai dari dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, kasus pemutusan hubungan kerja di kawasan industri, indikasi tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga perlunya penguatan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menanggapi berbagai aduan itu, Afriansyah menegaskan Kemnaker tidak akan menutup mata. Seluruh laporan yang masuk, kata dia, akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker berencana melakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi berbagai laporan yang diterima. Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh sekaligus mempertemukan informasi dari seluruh pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, Afriansyah juga menyoroti usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif menyampaikan masukan kepada DPR RI yang saat ini tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Menurutnya, pembaruan aturan keselamatan kerja menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di tengah dinamika dunia industri yang terus berkembang.

Di sisi lain, Kemnaker memastikan koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” kata Afriansyah.

Audiensi tersebut menjadi sinyal bahwa isu perlindungan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap PHK dan pelanggaran hak buruh, masih menjadi perhatian utama pemerintah. Kini, publik menanti sejauh mana tindak lanjut yang dijanjikan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *