BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Polres Halut Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Tambang Ilegal NHM

×

Polres Halut Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Tambang Ilegal NHM

Sebarkan artikel ini

HALUT, FaktaInvestigasi – Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Efrida Erna Ngato alias Afrida yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Afrida atas dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di area milik PT NHM.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka masih menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.

“Untuk pemeriksaan belum dapat dipastikan pelaksanaannya, masih menunggu proses pemeriksaan tersangka,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan, meskipun telah berstatus tersangka, Afrida tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik karena dinilai bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti jalannya proses hukum,” jelasnya.

Namun demikian, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Afrida dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan,” kata Kapolres.

Saat ini, penyidik Polres Halmahera Utara masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Donga, Dusun Baringin, Kecamatan Malifut.

Selain Afrida, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Penyidik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum serta jadwal pemeriksaan terhadap Afrida.

Kasus dugaan pertambangan ilegal ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta tata kelola pertambangan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *