Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus memperkuat pelayanan prima sebagai bagian dari komitmen pembangunan zona integritas. Langkah ini mencakup peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menegaskan pentingnya seluruh pegawai memahami standar operasional prosedur layanan. Pemahaman SOP tersebut mencakup layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum yang diberikan kepada masyarakat.
Rian menekankan pelayanan harus bersih dari pungutan liar dan gratifikasi sebagai budaya kerja. Menurutnya, sikap ramah, empati, dan pemberian informasi yang jelas menjadi wujud integritas dan profesionalisme aparatur.
Ia menyebut peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual dan AHU berdampak langsung pada kemajuan UMKM. Dampak tersebut juga berkontribusi pada daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Rian menjelaskan kualitas pelayanan akan dinilai masyarakat melalui survei persepsi kualitas layanan dan survei integritas. Hasil survei menjadi indikator kinerja pelayanan Kanwil Kemenkum Malut.
“Hasil pelayanan masyarakat yang kita berikan, nantinya akan dinilai oleh masyarakat melalui survei persepsi kualitas pelayanan dan survei integritas. Survei ini jadi indikator menilai seberapa besar kualitas pelayanan Kanwil Kemenkum Malut,” ucap Rian. Kamis, 29 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengajak seluruh jajaran memprioritaskan layanan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan yang berdampak menjadi indikator penting dalam penilaian WBK menuju WBBM.
Argap menambahkan seluruh layanan Kanwil Kemenkum Maluku Utara kini dapat diakses secara daring. Ia meminta petugas sigap dan responsif terhadap setiap permohonan serta pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah.
“Sekarang pelayanan Kanwil Kemenkum Maluku Utara sudah online. Masyarakat bisa mengakses layanan kita dari pulau Halmahera, desa-desa, kelurahan, dari mana saja. Petugas harus sigap dan responsif atas setiap pelayanan maupun pengaduan dari masyarakat,” kata Argap.
Rapat tersebut juga diisi dengan diskusi dan masukan dari pejabat serta pegawai. Berbagai pandangan disampaikan untuk meningkatkan pelayanan KI dan AHU yang berdampak bagi masyarakat Maluku Utara.
Sumber: RRI Ternate
Post Views: 10