Halteng – Komitmen PT Weda Bay Nickel dalam menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab kembali ditegaskan melalui keberhasilan menuntaskan seluruh kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Maluku Utara. Total area rehabilitasi yang telah diselesaikan mencapai 4.140 hektare dan dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).
Berdasarkan hasil evaluasi intensif Ditjen PDASRH, seluruh fase rehabilitasi DAS yang dilakukan Weda Bay Nickel memenuhi indikator keberhasilan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021. Persentase tumbuh tanaman tercatat minimal 95,16 persen dari jumlah awal penanaman, dan hasil penilaian tersebut diterima tanpa catatan tambahan.
“Rehabilitasi DAS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem,” kata Marudut Hutabalian, Forestry Permitting Supervisor PT Weda Bay Nickel, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.
Sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Weda Bay Nickel mulai menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sejak tahun 2020. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap di lima kabupaten, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara.
“Rangkaian rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua melalui penyulaman, pengendalian gulma, serta pemupukan,” kata Marudut.
Tahapan rehabilitasi dilaksanakan melalui beberapa fase, yaitu Fase 1 (2020) seluas 1.075 hektare di Halmahera Tengah, Fase 2 (2022) seluas 866 hektare di Halmahera Barat dan Halmahera Timur, Fase 3 (2024) seluas 930 hektare di Halmahera Barat, Fase 4 (2024) seluas 349 hektare di Halmahera Selatan, serta Fase 5 (2025) seluas 920 hektare di Halmahera Utara.
Dalam pelaksanaannya, Weda Bay Nickel menanam kombinasi tanaman kayu-kayuan hutan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Jenis tanaman kayu yang ditanam meliputi Nyatoh, Matoa, Gofasa, Gosale, Bintangur, Gmelina, Sengon Laut, dan Trembesi. Sementara itu, jenis HHBK mencakup tanaman produktif seperti Pala, Durian, Kenari, Jambu Mete, Duku, dan Rambutan.
“Pemilihan jenis tanaman HHBK seperti Pala dan Durian juga bertujuan agar masyarakat lokal dapat memetik manfaat ekonomi dari hasil hutan tersebut di masa depan,” ujar Marudut.
Dengan tuntasnya kewajiban rehabilitasi DAS tersebut, Weda Bay Nickel berharap fungsi hidrologis dan ekologis daerah aliran sungai di Maluku Utara dapat kembali optimal. Upaya ini juga diharapkan mampu mendukung agenda nasional mitigasi perubahan iklim melalui peningkatan penyerapan karbon secara alami serta penguatan keberlanjutan lingkungan di wilayah operasional pertambangan.