BERITA UTAMAKepolisian

Bareskrim Ungkap Kasus Judol, Sita Aset Rp96,7 Miliar

×

Bareskrim Ungkap Kasus Judol, Sita Aset Rp96,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan pencucian uang dari perjudian online (judol) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber)  Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan pencucian uang dari perjudian online (judol). Total uang dan aset yang disita mencapai Rp96.777.177.881.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, patroli siber menemukan 10 situs judi online. Setelah dikembangkan, ditemukan 11 situs lain dengan total 21 website.

“Sebanyak 21 situs tersebut beroperasi secara nasional dan internasional. Situs itu antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, hingga H5HIWIN,” ujarna dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Dari pengembangan jaringan situs tersebut, penyidik ​​menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Aliran dana itu, kata Himawan, difasilitasi melalui perusahaan-perusahaan fiktif.

Himawan menyebut, terdapat 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk transaksi judi online. Perusahaan tersebut di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, hingga PT TTI.

“Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk pembayaran pemain melalui QRIS dan dua perusahaan sebagai penampung dana. Penyidik ​​memblokir dan menyita dana Rp59.126.460.631 serta menetapkan lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selain lima tersangka, ada satu DPO berinisial FI yang bertugas memerintahkan pendirian perusahaan fiktif. Sementara itu, pengembangan dari LHA PPATK menghasilkan penyusutan sebesar Rp37.650.717.250, dana tersebut berasal dari ratusan rekening aktivitas judi online.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono mencermati pergeseran deposit yang terlebih dahulu banyak melalui rekening atau e-wallet. Menurutnya, saat ini pemain judol bertransaksi menambah deposit menggunakan Qris.
“Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total simpanan Rp36 triliun. Hal tersebut menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun,” katanya.
Dari data tersebut, kata Danang, menyatakan adanya penurunan 30 persen dibandingkan tahun 2024. Ia akan memastikan bahwa PPATK akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menekan nilai judol seminimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *