Morotai – Bea Cukai Ternate menggelar operasi pengawasan dan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Dari hasil operasi sejak 27-28 November 2025, petugas mengamankan 5.140 batang rokok ilegal dan 16,41 liter MMEA ilegal berbagai merek.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari wilayah Daruba hingga Sopi di bagian utara Morotai.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Ternate dalam anggota peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara. Sebelumnya, kami juga melakukan kegiatan pengawasan di Kabupaten Taliabu,” ujar Jaka, Jumat (28/11/2025).
Selain penindakan, Bea Cukai Ternate juga melakukan edukasi kepada sejumlah pemilik kios di Morotai. Jaka mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui ketidaksesuaian pita cukai. Rokok legal harus melekati pita cukai sah dengan jenis dan jumlah batang yang sesuai dengan informasi pada pita tersebut,” katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran BKC ilegal. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Maluku Utara dapat diminimalkan.