Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan koordinasi dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (HKI) bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berlangsung di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya antara kedua pihak yang berfokus pada upaya peningkatan jumlah pendaftaran HKI dari pelaku ekonomi kreatif di wilayah Maluku Utara,
Dari hasil koordinasi dan fasilitasi telah berhasil didaftarkan hingga terbit sertifikat HKI untuk sejumlah karya kreatif khas Halmahera Tengah, diantaranya batik tari lalayon, batik wlongsili, batik insan fagogoru, batik gamrange, batik wepange, batik bidadari boki maruru, batik fagogoru, batik wicobapake dan batik keetnikan bumi fagogoru.
Selain itu, terdapat beberapa merek kolektif yang masih dalam proses pendaftaran, antara lain munara jaya fagogoru, subamew welcome drink, were bagea sagu, dan minuman sari buah pala falgaly.
Fasilitasi ini juga menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif agar memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran HKI sebagai langkah strategis dalam melindungi aset intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, mengatakan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin bersama Pemkab Halteng. Mendorong percepatan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kreatif dan melindungi identitas budaya lokal.
“Setiap karya cipta dan produk daerah adalah kekayaan bangsa yang harus dilindungi. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar semakin memahami pentingnya perlindungan HKI. Tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Argap Situngkir.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa fasilitasi seperti ini tidak hanya akan meningkatkan jumlah permohonan HKI, tetapi juga memperkuat ekosistem inovasi daerah.
“Kemenkum Malut terus memperluas sinergi bersama seluruh pihak dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” katanya.