Ternate – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K akhirnya dimintai keterangan klarifikasi oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Petinggi di perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur ini, dimintai klarifikasi atas kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel setelah mangkir dalam undangan yang dilayangkan penyidik sebanyak 2 kali.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi awak media di Polres Ternate, Kamis (9/10/2025) menyatakan, permintaan klarifikasi terhadap direktur PT. WKM dilakukan di Jakarta.
“Minggu kemarin sudah dimintai keterangan di Jakarta. Setelah ini kita telusuri dan dilengkapi lagi bukti-bukti yang lain ya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.
Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.