Hukum & Kriminal

Curi Handphone, Dua Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

×

Curi Handphone, Dua Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti saat Diamankan di Mako Polres Ternate. (Dok: Humas Rester)

Ternate – Dua terduga pelaku pencurian handphone yang beraksi dalam wilayah Kota Ternate Maluku Utara ditangkap warga.

Dua terduga pelaku dengan inisial SDU alias Sultan (17 tahun) dan RJ alias Rifat (19 tahun) diringkus pada, Rabu 01 Oktober 2025  sekira pukul 04:00 WIT yang bertempat di Kelurahan Salahuddin Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Keduanya diamankan berdasarkan dengan Laporan Polisi Model B nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT / Res Ternate/Polda Malut, tanggal 01 Oktober 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP. Umar Kombong saat dikonfirmasi rri.co.id, Kamis (2/10/2025) menyatakan, dari tangan kedua terduga pelaku pelaku, anggota berhasil mengamankan 4 barang bukti handphone yang diduga digasak para terduga pelaku.

AKP Umar juga menyatakan, dari hasil pemeriksaan dan dan pengembangan yang dikakukan tim Reserse Mobile (Resmob), anggota kembali mengamankan 6 unit handphone lain yang digasak sebelumnya.

“Total barang bukti handphone yang berhasil diamankan berjumlah 10 unit,” ujar Kasi Humas.

Dirinya juga menyatakan, saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Masih penyelidikan, makanya dikembangkan duku, jangan sampai ada TKP-TKP lain,” ucapnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *