Kepolisian

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirene-Rotator Kendaraan Pejabat

×

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirene-Rotator Kendaraan Pejabat

Sebarkan artikel ini
Polisi mencopot lampu Strobo yang digunakan masyarakat sipil di jalan raya. (Foto: KOMPAS)

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Dengan demikian, maka kendaraan pejabat kini tidak boleh lagi menggunakan sirene di jalanan.

Demikian disampaikan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Meski begitu, lanjutnya, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sementara dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi,” kata Agus.

Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau memang tidak diprioritaskan, sebaiknya jangan dibunyikan,” ujarnya

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ucap Agus menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pejabat untuk bijak dalam menggunakan sirene dan strobo. Penegasan itu terkait gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’.

Gerakan itu digaungkan oleh netizen yang menolak penggunaan sirene dan strobo secara ilegal. Netizen kesal dengan suara sirene yang dinilai mengganggu termasuk cahaya lampu kendaraan.

“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan menenangkan masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga tidak berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Menteri Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

Prasetyo mendorong penggunaan fasilitas sirene tidak berlebihan dan harus memperhatikan pengguna jalan lainnya. Prasetyo menjelaskan, selama ini penggunaan sirene demi efeltvitas.

Langkah evaluasi ini dilakuka sebagai bentuk respon positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti, untuk sementara mari bersama-sama menjaga lalu lintas,” ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah perlindungan. Hal ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

UU ini mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. Yaitu, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor, pengawalan TNI. Lalu, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, penyelamatan, dan pemakaman.

Selain itu, lampu ikonik warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol. Serta pengawasan sarana prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *