Ternate – Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding “Jaga Desa” yang dikembangkan Kejaksaan Agung resmi diluncurkan di Maluku Utara, Rabu (3/9/2025). Peluncuran ditandai dengan pemukulan tifa oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Gubernur Sherly Tjoanda, Kemendagri, Kemendes, Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara.
Peluncuran ini disertai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara dengan Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing, mengukuhkan Malut sebagai Provinsi Kelima menerapkan Aplikasi Jaga Desa secara menyeluruh.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga tata kelola keuangan desa. Menurutnya, pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi merupakan harapan bersama, dan pengawasan yang kuat akan menjamin penggunaan Dana Desa benar-benar untuk kepentingan rakyat.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah harapan kita semua. Karena itu, tugas kita sebagai kepala pemerintahan di daerah salah satunya adalah membangun kemitraan dengan lembaga vertikal untuk memperkuat tata pemerintahan dan tata kelola keuangan yang aman dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Sherly.
Melalui aplikasi ini, penggunaan Dana Desa dapat terpantau secara real time sehingga lebih tepat sasaran, tertib administrasi, dan terukur. Gubernur Sherly menilai langkah ini sebagai upaya konkret mencegah penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan desa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pelaksanaan penandatangan MoU antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri tentang pengawalan dan pengamanan Dana Desa melalui sistem aplikasi Real Time Monitoring bertujuan agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran, tertib administrasi, terkontrol by sistem, dan pemberdayaan masyarakat desa lebih terukur,” ucapnya.