Ternate, FaktaInvestigasi – Kepolisian Resor (Polres) Ternate akhirnya dilimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian Handphone.
Terduga tersangka yang merupakan oknum lurah di Kelurahan Tabam tersebut dengan inisial RA tersebut, dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025) membenarkan adanya informasi tersebut.
“Iya benar, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan hari ini dari penyidik ke JPU Kejari Ternate,” katanya.
Terduga tersangka dalam kasus ini lanjur Umar, diduga melakukan pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
“Polisi telah menyita dan menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain 2 unit sepeda motor dan 3 unit handphone,” akunya.
Dengan penyerahan tahap II ini, Kejaksaan Negeri Ternate akan melanjutkan proses penuntutan dan memastikan keadilan bagi korban.
Dirinya mengaku, pelimpahan tahap 2 yang dilakukan tersebut, merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindaklanjuti kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya,” ucapan mengakhiri.
KBRN