Sula, FaktaInvestigasi – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial, FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16), dan FG (19).
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rinaldi Anwar didampingi oleh Kasi Humas Ipda Rizal Polpoke dan penyidik pembantu Bripda Muamar Taslim saat menggelar konferensi pers, Sabtu (21/6/2025).
Kasat Reskrim juga menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Senin, 26 Mei 2025 yang lalu.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasat juga mengungkapkan, motif para pelaku melakukan tindakan tersebut karena sering menonton konten pornografi.
Untuk itu dirinya juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ucapnya.
KBRN