BERITA UTAMAHukum Pidana & Korupsi

KPK Dalami Pengkondisian Dana PEN di Pemkab Situbondo

×

KPK Dalami Pengkondisian Dana PEN di Pemkab Situbondo

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Serta, Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati. (Foto: RRI/FAKTA)

Jakarta, FaktaInvestigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengodisian pengadaan barang dan jasa di Pemkab, Situbondo. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa delapan saksi terkait dugaan PBJ dan pengelolaan dana PEN Situbondo.

Mereka, Sugeng Setiana (Wiraswasta), Surapi (Direkrur CV Citra Bangun Persada), Tutik Margiyanti (Pensiunan), Yossy Sandra Setiawan (Wiraswasta). Agus Yanto, Andri Setiawan, Jijib Eko Purnomo, dan Khatib Al Barroz (PNS Dinas PUPP Situbondo).

“Penyidik mendalami pengetahuan dan peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi atau dikondisikan. Termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Serta, Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Serta, pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025. Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan, di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjan pinjaman daerah Program PEN. Anggaran itu digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2022.

Namun pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan,” ujar Asep.

Atas perintah Karna, Eko Prionggo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan PBJ. Sehingga kata Asep, mereka memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Selanjutnya kata Asep, Eko Prionggo melalui bawahannya meminta “uang fee” sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Bahkan, uang fee tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’/ ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000. Sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” ujar Asep.

Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *