Morotai, Fakta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan banyak pembangunan rumah maupun toko di Morotai melanggar regulasi.
Kepala DPM-PTSP Morotai, Rina Ishak, kepada tandaseru.com mengungkapkan, regulasi yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi itu regulasinya minimal 2 meter dari bahu jalan berdasarkan juga Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Cuma kadang-kadang masyarakat dan pemilik bangunan toko itu tidak pernah lapor,” katanya, Senin (29/7/2024).
Rina bilang, bangunan yang melanggar regulasi tidak langsung diberikan peringatan.
“Kami juga harus koordinasi dengan Dinas PUPR karena teknisnya di mereka. Mereka yang mengeluarkan rekomendasi pembangunan, maka dari pihak PTSP mengikuti saja,” ujarnya.
“Jadi rata-rata rumah warga maupun bangunan toko itu banyak dekat bahu jalan raya, bahkan dekat tiang listrik. Padahal kalau kita ikut regulasi itu minimal 2 meter dari dari bahu jalan, karena di situ ada listrik juga,” sambung Rina.
Menurutnya, PTSP harus duduk bersama dengan PUPR membahas persoalan bangunan yang dibangun dekat bahu jalan raya.
“Karena regulasinya di mereka. Sekarang izin bangunan sudah ditiadakan, sekarang istilahnya PBG. Jadi itu domainnya di PUPR,” terangnya.
“Supaya pembangunan di Morotai tidak dibangun sembarangan, kalau dari PTSP seharusnya warga yang membangun bangunan di pusat kota itu harus ada izin dari desa mapun kecamatan melakukan laporan, baru ditindaklanjuti ke PUPR. Jadi kalau kita di Morotai tidak ada laporan itu, nanti sudah bangun baru tong kaget,” pungkas Rina.
AD/TS