Hukum Pidana & Korupsi

Manfaatkan Rekening Teman, Nabila Tampung Uang Untuk Eliya Bachmid

×

Manfaatkan Rekening Teman, Nabila Tampung Uang Untuk Eliya Bachmid

Sebarkan artikel ini
Eliya G. Bachmid saat menghadiri sidang di pengadilan Ternate. (Foto: RRI/FAKTA)

Ternate, Fakta – Salah satu saksi kasus suap dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) atas nama, Adlan Al Milzan Athiri mengakui rekeningnya dipakai untuk melakukan transaksi uang yang mencapai Rp1 miliar.

Transaksi uang yang hampir mencapai Rp1 miliar di rekeningnya tersebut, merupakan permintaan dari Nabila Gabrina Bachmid yang tidak lain dan bukan adalah teman kampus.

Saat dicecar hakim ketua, Romel Franciskus Tumpubolon, Adlan Al Milzan Athiri mengakui, rekeningnya dipinjam oleh Nabila untuk menerima transveran uang masuk dari sejumlah rekening karena beralasan rekeningnya hilang atau terblokir.

“Uang itu, dia (Nabila) mengakui kalau hanya mau menerima transveran dari orang saja,” akunya.

Rekening tampungan miliknya yang dipakai Nabila untuk menerima uang masuk Adlan mengakui, tidak mencapai Rp1 miliar.

“Tidak sampai Rp1 miliar, karena transveran masuk itu dengan jumlah Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp20 juta,” akunya.

Uang yang masuk dalam rekeningnya itu kata Adlan, langsung diminta oleh Nurul G. Bachmid untuk mengirimkan ke sejumlah rekening sesuai permintaannya.

Rekening yang di transver sesuai permintaan kata Adlan, paling sering di rekening atas nama Aliya G. Bahmid, Haikal G. Bachmid dan sejumlah nama lain.

“Setiap ada uang masuk, Nabila langsung menghubungi saya dan meminta untuk mentransver uang tersebut,” jelasnya.

“Jumlahnya paling banyak ke Eliya karena alasannya uang itu adalah uang keluarga,” tuturnya.

Dirinya juga mengakui, dari hasil transaksi keluar yang dilakukan sesuai permintaan Nabila, dirinya mendapat Rp500 atau seikhlasnya dari Nabila.

“Kalau di rekening awal, itu saldo saya hanya ratusan ribu saja karena jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Sementara itu, Eliya G. Bachmid saat dicecar hakim ketua terkait dengan pengakuan Adlan yang menyampaikan adanya transveran, dirinya mengakui tidak mengetahui tidak pernah komunikasi dengan Adlan.

“Iya benar, saksi tidak berkominikasi langsung, karena yang berkomunikasi itu Nabila bukan saksi,” tegas Majelis.

Meski begitu, dirinya tidak menampik adanya aliran uang masuk melalui rekening dari Adlan.

“Benar yang mulia, transveran dari Adlan masuk ke rekening saya,” akunya singkat sebelum sidang diskorsing sementara.

Hingga berita ini dipublish, sidang dengan terdakwa AGK masih beelangsung dengan menghadirkan 13 saksi masing-masing, Rektor UMMU, Saiful Deni, Merlisa Marsaoly, Wiwin Nurlinda Tan, Olivia Gabrina Bachmid, Eliya Gabrina Bachmid hingga beberapa kontraktor seperti, Safruddin M. Fauji, Farid M. Imam, Halik Jabir, Irfan Hasanuddin, Hengky GO (Dirut PT. Bangun Perkasa), Sigit Litan alias Acam (Dirut PT. Moderen Raya Indah Taya Pratama) dan Maizon Lengkong serta Adlan Al Milzan Athiri masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

 

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *