Ternate, Fakta – Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan ajudan Ramadhan Inrahim akhirnya ditunda.
Sidang yang sedianya akan digelar pukul 09:30 Wit, terpaksa ditunda hingga pukul 14:00 Wit lantaran bertepatan dengan jadwal sidang lain yang sementara berlangsung.
Sidang terdakwa AGK dalam kasus suap, menghadirkan sejumlah saksi mulai kontraktor hingga Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Rektor UMMU, sebelumnya sudah diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadiri sidang namun belum berkesempatan hadir dan baru dapat hadir untuk memberikan kesaksian pada sidang siang nanti.
Sesuai pantauan di lokasi, sejumlah saksinyang sudah berada di lokasi pengadilan adalah, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih Merlisa Marsaoly, anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid hingga Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama dan Sigit Litan alias Acam serta Rektor UMMU, Saiful Deni serta beberapa orang saksi lainya.
Hingga berita ini dipublish, sidang dengan terdakwa AGK masih beelangsung dengan menghadirkan 13 saksi masing-masing, Rektor UMMU, Saiful Deni, Merlisa Marsaoly, Wiwin Nurlinda Tan, Olivia Gabrina Bachmid, Eliya Gabrina Bachmid hingga beberapa kontraktor seperti, Safruddin M. Fauji, Farid M. Imam, Halik Jabir, Irfan Hasanuddin, Hengky GO (Dirut PT. Bangun Perkasa), Sigit Litan alias Acam (Dirut PT. Moderen Raya Indah Taya Pratama) dan Maizon Lengkong serta Adlan Al Milzan Athiri masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
AD/RRI