Hukum Pidana & Korupsi

Penetapan Tersangka Kasus Covid-19, Jadi Kado Kajari di Hari Bhakti Adyaksa

×

Penetapan Tersangka Kasus Covid-19, Jadi Kado Kajari di Hari Bhakti Adyaksa

Sebarkan artikel ini
Terduga Tersangka Dugaan Koruspi Anggaran Covid-19 saat Digiring ke Rutan dan Lapas Perempuan Ternate. (Foto: RRI/FAKTA)

Ternate, Fakta – Empet orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada saat kegiatan Penanganan Darurat Bencana non-alam COVID-19 tahun anggaran tahun 2021.

 

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini dengan inisial, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternate, HA selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (Penyedia Bantuan Sosial Sembako) dan PAA selaku Direktur Cafe Big Boss (Penyedia Makan Siang dan Snack).

 

Keempatnya orang ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan langsung digiring ke Rutan Ternate dan Lapas Perempuan Ternate, Selasa (23/7/2024).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi menyatakan, para tersangka dilakukan penahanan atas kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana, ditentukan Undang-Undang.

 

“Mereka di tahan di rumah dan lapas perempuan Ternate selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024,” tegasnya.

Terduga Tersangka Dugaan Koruspi Anggaran Covid-19 saat Digiring ke Rutan dan Lapas Perempuan Ternate. (Foto: RRI/FAKTA)

Abdullah menjelaskan, para tersangka ini ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000, kemudian pada bulan November 2021 terdapat perubahan Anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000.

 

“Dari anggaran tersebut yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000. Dari situ ditemukan lah ada penyimpangan merugikan negara senilai Rp803. 951. 500,” pungkasnya.

 

Dirinya mengakui, penahanan para tersangka yang dilakukan hari ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Ternate dalam penanganan perkara dalam momentum Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-64 yang diselengarakan kemarin pada 22 Juli 2024.

 

“Ini merupakan kado kami di HBA ke-64 tahun 2024, semoga kedepan penaganana perkara yang tengah ditangani dapat terselesaikan semuanya,” pungkasnya.

 

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *