Ternate, FaktaInvestigasi – Salah satu pemilik akun Facebook atas nama Ratna Suwandi dilaporkan me Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Ratna dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap WBM alis Wiwin, Rabu (17/7/2024).
Wiwin melalui Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly mengatakan, pemilik akun Facebook Ratna Suwadi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut karena diduga memfitnah kliennya tanpa bukti yang jelas.
“Pemilik akun itu, kami (PH) sudah buat laporan aduan ke Ditreskrimsus Polda Malut, pada Kamis 11 Juli 2024 lalu. Laporannya atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Mirjan bilang, terlapor Ratna ini dilaporkan karena mengunggah foto kliennya disertai alamat Wiwin karena dituduh selingkuh berasrama suaminya.
“Postingan pelapor, ada yang kanal perempuan ini, orang Bacan Yaba, Desa Loit, beralamat Ternate Kase (berikan) info dia bahugel (selingkuh) deng saya pe laki su lama, muka barani su tau torang (kita) ada ana 3 perempuan ini muka berani sekali. dia pe nama Wiwin pange Cici,” tulis terlapor di laman Facebooknya.
“Postingan pertama terlapor, seperti itu, kemudian ada postingan ke dua yang menuliskan narasi tidak jauh berbeda,” jelas Mirjan.
Ratna memposting itu, sambung Mirjan, karena kliennya dituduh berselingkuh dengan suaminya. Padahal, nyatanya kliennya hanya berteman dengan suami Ratna melalui Facebook pada tahun 2018 silam.
“Mereka berteman biasa, bahkan komunikasi saja cuman sebatas teman. kline kami tidak lagi berkomunikasi dengan suami Ratna. Hanya saja Ratna yang terlalu subjektif, sehingga menuduh tanpa bukti sampai memposting foto kliennya dengan narasi yang merugikan,” tegasnya.
Untuk itu, Mirjan menegaskan, dari hasil kajian hukum, perbuatan Ratna masuk pada dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Fitnah melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
“Laporan kami dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: STPL/36/VII/2024/Dit Reskrimsus,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor.
“Yang jelas, penyidik pelajari dan teliti dulu laporan aduannya,” pungkasnya.
AD/RRI