Hukum Pidana & Korupsi

KPK Panggil Eks Kajari Sidoarjo Kasus Gus Muhdor

×

KPK Panggil Eks Kajari Sidoarjo Kasus Gus Muhdor

Sebarkan artikel ini
Bupati non aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat ditahan oleh penyidik KPK. (Foto: Antara/KBRN/FAKTA)

Jakarta, Fakta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Akhmad Muhdor. Akhmad diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasaan di kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan Bupati non aktif, Ahmah Muhdlor Ali.

 

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di Lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (17/7/2024).

 

Selaian Akhmad, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Sidoarjo Bank BPD Jatim. Namun, Tessa tak menjelaskan nama saksi tersebut.

 

Penyidik KPK terua mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Ahmad Muhdlor. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

 

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang. Yang didapatkan Tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” kata kabag pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).

 

Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.

 

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

 

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

 

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai  Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.

 

KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Ahmad Muhdlor.

 

ARM/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *