BEKASI, FAKTA – Pemerintah diminta melakukan pembatasan akses terhadap media sosial (Medsos), khususnya bagi anak-anak. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu pemicu tindak kekerasan di kalangan anak-anak.
Penggiat Perlindungan Anak dan Perempuan, Adelia Sidik menilai penggunaan media sosial di Indonesia terlalu bebas. Padahal mestinya ada pembatasan dari sisi usia pengguna.
Hal ini berbeda sekali dengan di negara lain seperti Tiongkok, misalnya. Mereka justru menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten edukasi bagi anak-anak, bukan sekadar tontonan viral.
“Konten TikTok dan media sosial sangat mudah diakses anak-anak. Tidak ada batasan umur sehingga konten apa saja bisa diakses,” kata Adelia, saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/06/2024).
Bahkan di Amerika sendiri, kata dia, media sosial TikTok diblokir. Dan dari kacamata Adelia hal itu patut diapresiasi.
Atas fakta tersebut, Adelia berpendapat agar pemerintah mengkaji ulang terhadap kebijakan penggunaan media sosial Indonesia. Selain itu, perlu juga ada upaya pemberantasan media sosial, mana saja yang bisa masuk atau diakses di Indonesia.
“Langkah yang diambil Amerika saja kita ok. Untuk di Indonesia harus dikaji ulang lagi sosial media yang masuk ke Indonesia, perlu ada pembatasan,” ucap Adelia.
Sekadar informasi, Adelia bisa terbilang aktif dalam gerakan perlindungan anak, khususnya di Kota Bekasi. Baru-baru ini ia gencar membentuk Relawan Perlindungan Anak dan Perempuan di tiap-tiap kecamatan di Kota Bekasi.
“Kami membentuk relawan tujuannya menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Kota Bekasi masih tinggi,” katanya, mengakhiri.
AD/KBRN