HALTIM, FAKTA – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengeluarkan surat pengantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan 2 kepala OPD. Mereka adalah Kadis Perindagkop dan UKM, Rickoh Debeturu, dan Kepala Dinas Perhubungan Haltim Dwy Cahyo yang memposting bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada akun facebook miliknya.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, dengan ditemukan bukti adanya postingan di akun facebook oleh Kadis Perindagkop dan Kadis Perhubungan Haltim, maka Bawaslu telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jadi dalam proses penanganan, kami telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kadis Perindagkop dan Kadishub Haltim,” katanya dalam rilis yang diterima, Selasa (25/06/2024).
Suratman menjelaskan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu diberikan tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilihan. Pelanggaran itu berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara dan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainya.
“Serta dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu pada tahapan sebelum penetapan peserta pemilu dan setelah penetapan peserta Pemilu. Hal ini jelas diatur dalam ketentuan pasal 5 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Suratman menambahkan, berdasarkan Per-Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 dalam pasal 36, dijelaskan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, jika hasil kajiannya terbukti sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan menindaklanjuti hal itu.
“Jika terbukti, kita akan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar untuk diteruskan ke KASN melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET). Dan akan dilampirkan salinan berkas pelanggaran, paling sedikit memuat formulir laporan atau temuan, kajian dan bukti,” katanya menambahkan.
“Dengan dasar inilah Bawaslu Haltim telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN, sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut,” katanya mengakhiri.
AD/KBRN