Kota Sofifi

Orang Tua dan Siswa Perlu Mengetahui Jalur Pendaftaran PPDB 2024 di Maluku Utara

×

Orang Tua dan Siswa Perlu Mengetahui Jalur Pendaftaran PPDB 2024 di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Ortu rela antri daftar sekolah anaknya di Panitia Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. (FOTO: DAYLI/FAKTA)

SOFIFI, FAKTA – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA/SMK di Provinsi Maluku Utara mulai dibuka. Namun, sebelum mendaftar orang tua dan siswa perlu mengetahui jalurnya.

Registrasi akun PPDB dimulai dari sekolah di Kota Ternate dan Halmahera Barat (Halbar) sejak 19 hingga 22 Juni 2024.

Sekretaris Panitia PPDB Dikbud Maluku Utara, Rastam Sudirman mengatakan, setidaknya ada lima jalur pendaftaran PPDB, baik SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Kelima jalur PPDB tersebut yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan Prestasi,” kata Rastam di Ternate, Senin (24/06/2024).

Adapun jalur PPDB 2024 yang dapat dipilih oleh siswa dalam lakukan pendaftaran, yakni jalur Zonasi dengan kuota 50 persen, Jalur Afirmasi maksimal 15 persen, Jalur Perpindahan Orangtua maksimal 5 persen, Jalur Prestasi Hasil Lomba maksimal 5 persen, dan Jalur Prestasi Nilai Akademik maksimal 25 persen.

Syarat Jalur Pendaftaran PPDB 2024

Dalam setiap jalur pendaftaran PPDB, ada syarat yang harus diperhatikan oleh orang tua siswa, sehingga proses pendaftaran berjalan dengan baik tanpa kendala.

Jalur Zonasi

Untuk Jalur Zonasi ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

  • Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur Afirmasi

Jalur ini disediakan bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan syarat:

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jalur ini khusus bagi siswa yang mengikuti orang tuanya pindah tugas, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Bagi siswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik bisa melalui jalur ini, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
  • Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Peserta didik dan orang tua dihimbau agar memperhatikan ketentuan jalur PPDB ini, sehingga saat pendaftaran dokumen yang diunggah juga tidak keliru.

Rastam juga mengingatkan, dokumen yang diunggah melalui pendaftaran online akan diteliti lagi oleh pihak sekolah, apakah sesuai dengan dokumen fisik atau aslinya.

“Nanti dari sekolah periksa lagi, kalau ternyata ada dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan pasti tidak bisa lulus,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh dari panitia PPDB 2024, pendaftaran sekolah dimulai pada tanggal 27 – 29 Juni 2024. Kemudian seleksi oleh sistem pada tanggal 4-9 Juli 2924, selanjutnya pengumuman hasil pada tanggal 10 Juli 2024. Peserta yang dinyatakan lulus dilakukan Pendafataran ulang pada tanggal 11-12 Juli 2024.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *