TERNATE, Fakta – Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, menyita 350 botol minuman keras jenis cap tikus yang diselundupkan melalui jalur laut.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani IPTU Rio Febri Wiratama mengatakan, Polsek Ahmad Yani terus melakukan kegiatan rutin pengungkapan miras. Upaya ini sebagai komitmen menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate.
Menurutnya, miras merupakan cikal bakal terjadi tindak kejahatan baik perkelahian, penganiayaan dan lain sebagainnya.
“Jadi terhitung kurun waktu tiga minggu belakangan ini kami berhasil mengamankan beberapa kali miras dari sejumlah kapal yang masuk di dermaga pelabuhan Ahmad Yani Ternate,” kata Rio, Selasa (4/6/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah itu mengaku, dari hasil razia barang bawaan penumpang kapal-kapal yang berlabuh itu pihaknya juga kerap mendapat miras yang sengaja diselundupkan.
“Jadi sering kami dapat dan BB itu bervariasi ada yang ukuran 600 ml, 1.500 ml hingga 1 liter,” ungkap Rio.
Pria berpangkat dua balok itu menambahkan, banyak motif atau modus-modusnya pelaku mengirim miras tersebut. Kadang sering ditemukan di tempat penitipan barang, koper, bawah tempat tidur, ataupun dikemas dalam kardus air mineral.
Rio mengakui ketika barang telah diamankan petugas, sejumlah orang yang berada atau telah dicurigai sebagai pemilik enggan mengaku itu barang mereka.
“Tak hanya itu, bahkan anggota kita sampai tunggu siapa orang yang hendak menjemput kiriman itu. Sayangnya tak satupun yang datang mengambil. Mungkin karena mereka sudah dapat informasi barang sudah diamankan petugas,” timpalnya.
Ia pun meminta warga yang tujuannya merantau diharapkan tidak usah atau dilarang keras membawa minuman keras masuk wilayah hukum Polres Ternate.
“Jika kedapatan petugas yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
TS/CAKEN