Uncategorized

Salah Satu Karyawan PT.NHM Meminta Ketegasan DPRD Mengevaluasi PT.NHM dan Disnaker Terhadap Hak karyawan

×

Salah Satu Karyawan PT.NHM Meminta Ketegasan DPRD Mengevaluasi PT.NHM dan Disnaker Terhadap Hak karyawan

Sebarkan artikel ini
Foto : Hiniki Wirio Tongo-Tongo

 

Malut_Halut_faktainvestigasi.com- Salah Satu Karyawan PT.NHM, Hiniki Wirio Tongo-tongo meminta ketegasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, untuk mengevaluasi pihak PT. NHM dan Disnaker Kabupaten Halmahera Utara terkait dengan belum terbayarnya gaji karyawan 2 bulan serta THR di tahun 2024, minggu (9/02/2025)

Mengingat Undang-undang yang mengatur keterlambatan pembayaran gaji karyawan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tuturnya.

Selain itu, peraturan yang mengatur keterlambatan pembayaran gaji karyawan juga meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ungkapnya.

Jika perusahaan terlambat membayar gaji karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan denda dan ketentuan denda keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan peraturan  pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan , mulai hari keempat sampai hari kedelapan, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dan Setelah hari kedelapan, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan serta setelah satu bulan, perusahaan dikenakan denda sebagaimana dimaksud di atas ditambah bunga, imbuhnya.

Harapanya agar DPRD Kabupaten Halmahera Utara Mengevaluasi Pihak PT.NHM dan Disnaker Kabupaten Halmahera Utara, menyangkut hak karyawan yang belum terbayarkan baik upah serta hak lain termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih belum terselesaikan, yang mengakibatkan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak utuh karena pihak PT.NHM belum lakukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *