Uncategorized

KPU Kabupaten Halmahera Utara Tindak Lanjut Surat Dinas KPU RI

×

KPU Kabupaten Halmahera Utara Tindak Lanjut Surat Dinas KPU RI

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara saat menerima kedatangan undangan pembukaan kotak

 

Malut_Halut_faktainvestigasi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia , Nomor 255/PL.02-SD/06/2025 Tertanggal 6 Februari Tahun 2025, perihal pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS dan kotak hasil pemilihan tahun 2024, maka KPU Kabupaten Halmahera Utara lakukan pembukaan kotak di Gudang Logistik KPU Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (08/02/2025)

Pembukaan kotak tersebut untuk melengkapi bukti-bukti pada sidang gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah MK memutuskan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos, yang nantinya berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan untuk perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang akan berlangsung pada 12 Februari 2025.

Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Djurumudi, menyampaikan berdasarkan hasil pembacaan keputusan dismissal pada 5 Februari 2025 lalu, perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilanjutkan pada tahap pembuktian maka KPU RI mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan ke KPU Kabupaten Halmahera Utara, maka KPU Halmahera Utara mengundang Bawaslu, Kepolisian, TNI, Wartawan, para Saksi pasangan calon serta pemantau untuk ikut hadir pelaksanaan pembukaan kotak, dalam rangka mengambil dokumen, daftar hadir, kejadian khusus sebagai alat bukti tambahan dalam pembuktian di sidang lanjutan, ungkapnya.

Bang Lilo (sapaan akrabnya) mengatakan, jumlah kotak yang dibuka berdasarkan lokus yang diadukan, yaitu Kecamatan Kao Teluk, Malifut dan Kao.

“Untuk Kao Teluk (KaTel) Desa Makaeling TPS 01, Akelamo Kao TPS 01 dan TPS 02, dan Bobaneigo TPS 03 serta Pasir Putih TPS 01 dan untuk Kecamatan Malifut terdiri dari Desa Tabobo TPS 01 dan TPS 02, Terpadu TPS 01 dan Desa Soma TPS 01, serta Kecamatan Kao Desa Kusu 01, Desa Sangaji Dim Dim TPS 01, dan Desa Kao TPS 01, 02 dan 03, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *