Ekonomi

OJK Menilai Sektor Jasa Keuangan Nasional Masih Stabil

×

OJK Menilai Sektor Jasa Keuangan Nasional Masih Stabil

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (FOTO: MI/FAKTA)

JAKARTA, FAKTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan di Indonesia pada Juni 2024 terjaga stabil . Didukung oleh tingkat ‘solvabilitas’ yang tinggi dan profil risiko yang terkelola dengan baik.

 

“Sehingga sektor jasa keuangan masih kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Secara umum, perekonomian dunia menunjukkan pelemahan, terutama data perekonomian Amerika Serikat yang lebih rendah dari ekspektasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangan pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (8/7/2024).

 

Kondisi pasar keuangan global, saat ini dipengaruhi ekspektasi pasar yang meningkat terhadap pemangkasan suku bunga acuan The Fed. Sementara Bank Sentral Eropa (ECB) sudah lebih dulu memangkas suku bunganya menjadi 3,75 persen untuk mendorong pertumbuhan ekonominya.

 

Sedangkan di dalam negeri, OJK melihat pemulihan permintaan terus berlanjut meski cenderung melambat. Inflasi yang stabil dan jumlah uang beredar yang meningkat, memberika harapan kenaikan permintaan ke depan.

 

Dari sisi produksi, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia masih di level ekspansi. Meskipun indeksnya menurun menjadi 50,7 di Juni 2024 dari 52,1 pada Mei.

 

“Dari sisi kebijakan, OJK tetap mencermati ‘downside risk’ (risiko negatif) ke depan. Yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan nasional,” ucap Mahendra.

 

Berdasarkan hasil stress-test yang dilakukan OJK, tambah Mahendra,  perbankan nasional secara umum masih resiliens. Resiliensi perbankan didukung oleh tingkat permodalan dan tingkat pencadangan yang memadai.

 

Rasio kredit yang berisiko utamanya kredit UMKM, secara umum dalam trend yang menurun. Penurunannya jauh di bawah saat puncaknya di masa pandemi.

 

“Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan ke depan, OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian. Serta penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan standar nasional,”  ujar Mahendra, menutup keterangannya.

 

ARM/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *