TERNATE, FAKTA – Istri mantan gubernur Maluku Utara, Faonia Djauhar Kasuba diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Sesuai pantauan, Faonia Djaohar Kasuba hadir memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 11:00 Wit hingga pukul 13:38 Wit belum juga keluar.
Faonia diperiksa di ruangan Jatanras Dirreskrimus Polda Maluku Utara atas kasus kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang diduga melibatkan ponakannya dengan inisial SK.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024) menyatakan, kehadiran istri mantan gubernur untuk dimintai keterangan karena adanya surat panggilan yang dilayangkan.
“Dia (Faonia,red) sudah undang dua kali, dan kali ini baru dia memenuhi panggilannya,” ungkapnya.
Asry menyatakan, jika surat panggilan kedua yang dilayangkan ini tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas maka penyidik akan melayangkan panggilan ke tiga sekaligus dengan surat perintah membawa.
“Kalau tidak datang, maka ada rencana kita untuk mengeluarkan surat jemput paksa terhadap yang bersangkutan, tapi tidak jadi karena yang bersangkutan datang sendiri,”
Asry mengemukakan, kehadiran Faonia di Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini dengan kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani sebelumnya.
“Yang bersangkutan menghubungi penyidik bahwa akan datang didampingi anaknya, sekitar jam 10, beberapa saat kemudian baru pengacaranya menyusul,” tegasnya lagi.
Selain di periksa di Subdit III lanjut Dirreskrimum, Faonia juga dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV atas kasus dugaan penipuan penggelapan.
“Dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang semuanya terkait dengan proyek,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, Faonia melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi di Subdit IV dan baru selesai pada pukul 14:25 Wit.
Untuk diketahui, Faonia diduga mengetahui kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan ponakannya SK.
Sebelumnya, SK berhasil ditangkap pada sebuah kamar kost di Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023).
Pemanggilan terhadap SK ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/83/IX/ 2022/Tanggal 09 September 2022, terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan korban Hi. Iskandar.
Sebelum ditangkap, tersangka SK sudah dua kali dilakukan pemanggilan, Nomor: S.Pgl / 509 / X / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022. Berikutnya surat panggilan kedua Nomor: S.Pgl / 516 / XI / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 02 November 2022 tetapi yang bersangkutan tak juga memenuhi panggilan penyidik.
Karena dinilai tidak bersikap koperatif sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor: Sp.Bawa /45 /II/2023/ Ditreskrimum, tanggal 11 Februari 2023.
ALDY/KBRN