TERNATE, FAKTA – Satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja kering kembali diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial RP (48) tersebut, diringkus di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Maluku Utara, Senin (01/07/2024), sekira pukul 18.35 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu (3/7/2024) membenarkan adanya penangkapan terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Menurutnya, terduga tersangka ini diringkus setelah anggota menerima laporan atau informasi dari masyarakat.
“Iya, ada laporan masyarakat sehingga anggota langsung menindaklajuti dan mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti,” katanya.
Dari tangan terduga tersangka kata Umar, anggota berhasil mengamankan 1 kantong plastik berukuran besar jenis ganja kering dengan berat bruto 360 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Ternate,” tegasnya.
Setelah diamankan di Mako Polres Ternate, kata Umar, langsung dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung ganja.
“Hasil urine terduga tersangka positif,” akunya.
Terduga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1), undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
AD/RRI