Uncategorized

PCPK RI,MINTA PRESIDEN JOKOWI DAN DPR TIDAK PERPANJANG JABATAN KADES SYARAT MANUVER POLITIK 2024

×

PCPK RI,MINTA PRESIDEN JOKOWI DAN DPR TIDAK PERPANJANG JABATAN KADES SYARAT MANUVER POLITIK 2024

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presidium Perkumpulan Cucu Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PCPK RI)menuturkan usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melebihi dari masa jabatan Presiden, Ini adalah upaya pengkondisian yang sangat kentara untuk mendukung perpanjangan masa jabatan para penerima mandat rakyat. Seharusnya Bukan Kepala Desa yang Melakukan demonstrasi untuk meminta perpanjangan masa jabatan,karena Kades adalah dipilih oleh masyarakat.apakah para kades sudah berdiskusi dengan rakyat sebagai pemberi mandat?apakah para kades sadar,anggaran yang digunakan itu merupakan uang rakyat yang salah satunya dari pajak.Kalau Pemerintah dan DPR menyetujui itu,hal ini terindikasi melegitimasi perpanjangan Kekuasaan sebagai Manuver politik menuju 2024 dengan mengatas nama kan Rakyat.

Rinno menegaskan jangan sampai ada alasan yang melegitimasi bahwa pemilu 2024 bisa ditunda.Taat pada konstitusi yang telah disepakati bersama,dan tidak merubah konsitusi itu hanya untuk manuver politik kekuasaan.Seharusnya kita bisa bercermin, memiliki rasa malu kepada para pendiri bangsa indonesia bersama para pejuang kemerdekaan dan ulama yang telah meneteskan darah dan nyawa untuk memperjuangkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa ini.

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023. Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.

Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana juga setuju. Di parlemen, suara setuju disampaikan oleh Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah,ada apa ini?tutur Rinno kepada media,(22/1/2023)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, curiga akan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini. Konteks waktu aspirasi ini adalah pada momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.”Saya yakin ada ruang politis membujuk kepala desa untuk mendukung calon tertentu dengan proyek perpanjangan masa jabatan. Bagaimanapun, kepala desa sebagai kepala pemerintahan terendah punya masa riil di bawah yang tentu saja akan memengaruhi hasil Pemilu 2024,” kata Feri Amsari.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menjelaskan, sudah ada Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 pada Oktober 2021 yang mengatur batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode masing-masing periode selama lima tahun. Usulan para kepala desa yang terbaru ini, satu periode 9 tahun dan bisa diperpanjang dua periode (18 tahun), menurutnya tidak masuk akal. Apalagi, ada duit negara yang rentan dari korupsi. (Bamsur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *